Kenali Apa Itu Surat Perjanjian Kerja Sama
Oleh: Gilang D. / 4 Mar 2021
Surat permohonan menjalin kerjasama, tidak asing lagi untuk Anda yang berkecimpung di dunia bisnis. Bentuk kerjasama tersebut dapat dimulai dengan pengajuan surat perjanjian kerjasama untuk perusahaan tujuan, atau menerima tawaran kerjasama dari perusahaan lain.
Berikut adalah ulasan mengenai pengertian dan macam-macam dari surat perjanjian yang bisa Anda gunakan untuk melakukan kerjasama.
Ketika Anda ingin menjalankan atau mengembangkan suatu usaha, tentunya membutuhkan perusahaan lain sebagai partner untuk mengembangkan perusahaan dengan sangat pesat. Perusahaan Anda akan memiliki ikatan kerjasama dengan perusahaan lain supaya memberikan keuntungan satu sama lainnya.
Surat perjanjian kerjasama merupakan salah satu surat yang penting dalam dunia bisnis untuk menjalin kerjasama antara dua pihak dalam suatu usaha. Masing-masing pihak harus memahami dengan baik mengenai kewajiban dan hak sesuai dengan isi yang dituliskan dalam surat perjanjian.
Memorandum of Understanding (MoU) memiliki sifat yang dapat mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. Pihak yang tercantum dalam surat perjanjian harus saling menyepakati dan menghindar hal-hal yang telah disepakati bersama.
Terdapat dua jenis surat perjanjian yakni otentik dan di bawah tangan, berikut penjelasannya.
1. Surat Perjanjian Kerjasama Otentik
Surat ini diketahui, dibuat, dan dihadiri secara langsung oleh pihak yang berkaitan dan pejabat pemerintah sebagai saksi.
2. Surat Perjanjian Kerjasama di Bawah Tangan
Pembuatan surat ini tanpa dihadiri dan tanda bukti dari pejabat pemerintahan. Keabsahan surat jenis ini lebih rendah dari surat kerjasama otentik.
Isi Pada Surat Perjanjian Kerjasama
Secara umum isi surat tersebut adalah penjelasan mengenai pihak yang bersangkutan dalam surat perjanjian, pengertian dan kesepakatan umum, kewajiban dan hak dari masing-masing pihak, kesepakatan saat terjadi kecelakaan, penyelesaian saat terjadi perselisihan antara dua pihak.
Selain itu, juga mencakup kesepakatan apabila terjadi Force Majeur, serta tanda tangan kedua belah pihak bermaterai.
Contoh Surat Perjanjian Menjalin Kerjasama
Kedua pihak dari perusahaan yang menjalin kerjasama akan membuat surat perjanjian dalam menjalankan kerjasama tersebut. Dengan demikian, kedua belah pihak akan memiliki surat yang harus saling dipatuhi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Anda harus memahami dengan baik dan benar tentang struktur surat perjanjian kerjasama, agar bisa membuat surat dengan mudah. Secara garis besar, isi dari surat meliputi kedua belah pihak yang menjalin kerjasama dan poin perjanjian kerjasama.
Pembuatan surat juga dirasa mudah bagi Anda yang telah lama berkecimpung di bidang administrasi suatu perusahaan. Lain lagi ketika Anda baru belajar membuat surat perjanjian, pasti akan merasa sulit untuk membuatnya.
Berikut adalah beberapa contoh surat perjanjian yang bisa Anda gunakan sebagai bahan materi pembuatan surat kerjasama dengan beberapa bidang.
1. Bidang Modal Dagang
Pembuatan surat perjanjian kerjasama dalam bidang modal sering kali dibuat oleh kedua belah pihak yang ingin membangun suatu usaha bersama. Masing-masing pihak akan mendapatkan keuntungan berdasarkan dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Surat perjanjian dalam bidang ini, memuat informasi pribadi kedua belah pihak dan pasal-pasal yang telah disepakati oleh keduanya, dan tanda tangan bermaterai dari kedua belah pihak.
Pasal-Pasal yang dimuat dalam surat perjanjian ini biasanya berupa jenis usaha yang akan dijalankan kedua belah pihak beserta modal awal dan masing-masing pembagiannya. Persentase keuntungan bulan ketiga dari bisnis yang telah dijalankan, serta hak-hak yang harus disepakati.
2. Bidang Perdagangan
Bagi Anda yang ingin melakukan kerjasama dalam bidang perdagangan dengan pihak lain, juga harus membuat surat perjanjian. Bentuk kerjasama dalam bidang ini, misalkan Anda memiliki produk homemade yang ingin Anda titipkan ke sebuah toko milik orang lain.
Pihak toko akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis di surat perjanjian tersebut. Adapun isi dari surat ini terbilang cukup sederhana yaitu nama dan alamat lengkap penyedia barang dan pemilik toko beserta perjanjian yang disepakati tanpa adanya pasal.
Setelah itu tanda tangan, bisa disertakan dengan materai agar memiliki kekuatan hukum. Melalui surat perjanjian tersebut, Anda bisa melakukan kerjasama dan bisa mengembangkan usaha dengan beberapa toko atau minimarket.
3. Bidang Investasi
Ketika Anda ingin melakukan kerjasama dengan perusahaan dalam bidang investasi, ada satu hal yang harus dilakukan sebelumnya, yaitu mengajukan permohonan menggunakan surat perjanjian kerjasama kepada perusahaan tujuan.
Isi dari surat perjanjian tersebut mencakup nama beserta jabatan pemberi dana dan peminjam dana, beserta pasal-pasal yang menjadi kesepakatan dari kedua belah pihak. Serta tanda tangan dari kedua pihak yang bermaterai.
Pasal tersebut umumnya berisi ketersediaan menerima pinjaman untuk meningkatkan perkembangan usaha.Selain itu, juga ada besarnya investasi yang telah disepakati, penyerahan laporan keuangan dan anggaran belanja, resolusi jika terjadi kerugian, dan masa berlaku surat perjanjian tersebut.
4. Bidang Bagi Hasil
Surat perjanjian dalam bidang bagi hasil ini biasanya dibuat oleh pemilik modal yang ingin memberikan modal kepada pelaku usaha dengan modal yang terbatas. Pemilik modal akan mendapatkan keuntungan dari hasil usaha yang dijalankan oleh pemilik usaha sesuai kesepakatan
Umumnya surat perjanjian ini memuat nama, NIK, jenis kelamin, agama, dan alamat dari kedua belah pihak, serta pasal-pasal yang disepakati oleh keduanya. Selain itu, juga tidak terlepas dari tanda tangan dari kedua belah pihak yang bermaterai.
Pasal tersebut berisi jumlah modal yang diberikan kepada pemilik usaha, persentase keuntungan setiap bulannya yang diterima pemberi modal. Selain itu, juga mencakup resolusi ketika pemilik usaha tidak mampu memberikan keuntungan yang telah disepakati kepada pemberi modal.
5. Bidang Penanaman Modal
Saat Anda ingin mengembangkan usaha namun terkendala di modalnya, Anda bisa mengajukan surat perjanjian kerjasama dengan perusahaan yang siap memberikan modal kepada usaha tersebut. Sebagai gantinya, perusahaan akan mendapatkan keuntungan berdasarkan kesepakatan.
Surat ini dilengkapi dengan kop perusahaan penerima modal dan disertai dengan nomor surat. Selain itu juga berisi informasi kedua belah pihak meliputi nama, jabatan, dan NIK, serta beberapa ketentuan yang disepakati kedua pihak.
Tidak terdapat pasal-pasal dalam surat perjanjian ini, ketentuan untuk melakukan kerjasama dibuat berpoin-poin. Poin tersebut mencakup jumlah modal yang diberikan dan jenis usaha, kewajiban dalam mengelola modal dengan baik, dan keuntungan bagi pemberi modal.
Baca Juga: 3 Keuntungan Tender Bisnis Bagi Vendor, Juga Penyedia Jasa
Setelah memahami mengenai surat perjanjian kerjasama tersebut apabila Anda berminat untuk melakukan kerjasama. Procurite Bisnis Indonesia yang bergerak dalam bidang teknologi informasi bisa menjadi alternatif untuk partner kerjasama perusahaan Anda.
Apabila Anda membutuhkan partner kerja untuk pengolahan data, kami menawarkan fitur Cloud base /on-cloud serta software e procurement indonesia yang bisa membantu pengelolaan data usaha Anda dengan cepat dan tanpa ribet.
Anda bisa mendapatkan surat perjanjian kerjasama secara transparansi dan efisiensi yang menjadi misi kami bisa membuat perusahaan partner menjadi lebih baik lagi. Untuk lebih jelasnya bisa mengunjungi laman kami
.