Perbedaan Swakelola dan Penyedia, Berikut Ulasannya!
Oleh: Gilang D. / 4 Mar 2021
Pada suatu tahapan perencanaan pengadaan pemerintah akan dilakukan identifikasi kebutuhan, cara jadwal, penetapan barang/jasa serta anggaran pengadaan. Banyak yang masih kebingungan tentang penentuan cara pengadaan, apakah dengan swakelola atau penyedia? Padahal Perbedaan Swakelola dan Penyedia sangat signifikan.
Sebelum itu, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai pengadaan barang atau jasa melalui penyedia atau swakelola yang berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Untuk itu, artikel berikut ini akan membahas lebih lanjut tentang Perbedaan Swakelola dan Penyedia. Simak terus ya!
Swakelola merupakan salah satu kegiatan pengadaan barang dan jasa yang mana pekerjaannya sudah direncanakan hingga diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintahan lainnya serta kelompok masyarakat. Sedangkan penyedia merupakan suatu kegiatan yang dalam pelaksanaan serta pengerjaannya dilakukan secara langsung oleh penyedia.
Swakelola memiliki sifat yang mandiri serta dikerjakan oleh diri sendiri dan bukan melalui penyedia. Maka dari itu, jika tetap memakai penyedia barang/ jasa, sebut saja toko, kontraktor, tenaga ahli swasta, konsultan, CV, PT dan sebagainya, hal itu bukanlah swakelola.
Bukan berarti swakelola juga dikelola sendiri, bukan juga diberi uang, lalu membeli sendiri ke toko. Hal ini karena, jika sudah membeli sesuatu ke toko, artinya Anda telah menggunakan penyedia, yang mana toko tersebut yang menjadi penyedianya.
Adapun contoh kasus yang sering terjadi seperti halnya, suatu sekolah mendapat bantuan dana dari APBN maupun APBD untuk pengadaan meubelair sekolah dengan jumlah Rp 300 juta. Berdasarkan petunjuk teknis, pengadaannya dilakukan dengan cara swakelola dan sesuai dengan Perpu yang ditetapkan.
Dengan petunjuk teknis tersebut, kepala sekolah akan mencairkan anggaran yang sebelumnya sudah diterima melalui rekening sekolah. Pihak sekolah kemudian mendatangi meubelair terdekat, lalu semu uang tersebut dibelanjakan untuk membelinya. Itulah yang dinamakan Swakelola karena memang ‘dikelola sendiri’.
Bukan swakelola lagi jika membutuhkan penyedia dan untuk pemilihan penyedia nya sendiri sudah harus memakai metode pemilihan dari penyedia terkait. Adapun beberapa pemilihan penyedia yakni dengan pelelangan umum, pelelangan langsung hingga pelelangan sederhana.
Terkait dengan perbedaan swakelola dan penyedia atau pengadaan barang atau jasa melalui penyedia atau Swakelola telah dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Pengadaan barang atau jasa melalui Swakelola merupakan cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD). Sedangkan pengadaan barang/jasa dengan melalui penyedia merupakan cara dalam memperoleh barang dan jasa yang sudah disediakan oleh pelaku usaha (sesuai dengan pasal 1 ayat 26).
Dalam pelaksanaannya, paket penyedia akan membutuhkan suatu metode pemilihan yang sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Dalam Pasal 18 ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah menerangkan tentang tipe Swakelola, yaitu:
Adapun kriteria mengenai barang dan jasa yang bisa disediakan melalui Swakelola ini sudah dicantumkan dalam Pasal 17 ayat 1 mengenai peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 mengenai pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang meliputi:
Proses swakelola juga bisa dipakai untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya atau kemampuan teknis yang pemerintah miliki, lalu barang atau jasa yang sifatnya rahasia serta mampu dilakukan oleh K/L/P/D yang berkaitan, juga sebagai peningkatan peran atau pemberdayaan kelompok masyarakat atau ormas.
Jika suatu kegiatan tidak bisa dilakukan dengan Swakelola, hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan penyedia. Dalam pelaksanaan pengadaan dengan menggunakan penyedia, nantinya akan dilakukan melalui pemilihan Penyedia dari para pelaku usaha yang ada, hal ini sesuai pada bidang maupun subbidang dari barang atau jasa yang diperlukan.
Baca Juga: Syarat Penyedia Barang dan Jasa
Nantinya, pelaku usaha yang telah terpilih akan menjadi penyedia yang memiliki kontrak dengan para pejabat penandatangan kontrak dalam melaksanakan pekerjaannya. Adapun metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi maupun jasa lainnya, termaktub dalam pasal 38 ayat 1 Perpres No. 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah yang terdiri dari:
Adapun untuk metode dalam pemilihan penyedia jasa konsultasi tertuang dalam pasal 41 ayat 1 yang terdiri dari:
Pelaksanaan swakelola sebagai kegiatan dalam meningkatkan peran serta pemberdayaan Ormas, nantinya harus disesuaikan dengan tujuan untuk mendirikan Ormas, seperti halnya visi dan misi, serta kompetensi dari Ormas itu sendiri.
Sementara itu, swakelola sebagai peningkatan peran serta atau pemberdayaan suatu kelompok masyarakat dalam pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan segala kebutuhan serta kompetensi kelompok masyarakat tersebut.
Terdapat tiga pihak yang bertugas sebagai pelaksana swakelola yaitu K/L/D/I penanggung jawab anggaran, kelompok masyarakat serta Instansi Pemerintah lain. Jika pelaksana swakelola tersebut adalah K/L/D/I, maka penanggung jawab anggaran, pelaksanaan hingga pengawasan juga dilakukan oleh mereka sendiri. Begitupun dengan pihak lainnya.
Penting untuk digarisbawahi, untuk instansi pemerintah bukanlah instansi swasta. Jika dilaksanakan oleh instansi pemerintah, anggaran biaya yang dipakai juga harus mengikuti aturan pemerintah. Untuk swakelola yang berasal dari kelompok masyarakat, mereka harus sudah dipersiapkan sebelumnya serta harus dipastikan bahwa mereka sanggup melaksanakan pekerjaannya.
Jadi intinya adalah untuk seluruh target pelaksana harus sudah dituangkan dalam hal perencanaan, bukan hanya “tiba masa kemudian tiba akal”.
Untuk memilih pengadaan sendiri, tahapan awalnya yakni memetakan antara identifikasi kebutuhan dengan kemampuan yang dimiliki K/L/D/I dalam melaksanakan pengadaan tersebut. Kemudian memetakan komponen kegiatannya serta besaran biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengadaan yang sesuai dengan pelaksana pengadaan yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Jika proses pelaksanaan pengadaan dilakukan dengan cara swakelola, mata anggaran dan jenis kegiatan bisa diuraikan secara rinci. Sedangkan, jika dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa. anggaran bisa digabungkan menjadi satu. Perincian tersebut bisa dilakukan jika memang jenis barangnya memerlukan perincian yang berdasarkan pada aturan keuangan.
Untuk itu, jangan sekali-kali memilih swakelola maupun penyedia setelah dokumen anggaran ditetapkan, namun pilihlah ketika adanya perencanaan pengadaan.
Procurite merupakan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi, khususnya pada pengembangan aplikasi e-procurement. Kami hadir sebagai aplikasi pengadaan barang dan jasa yang dapat memudahkan Anda untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang serta jasa.
Dalam hal Penyediaan barang maupun pemantauan untuk Swakelola pun aplikasi kami bisa membantu dan memudahkannya untuk Anda. Sebagai informasi lebih lanjut seputar Perbedaan Swakelola dan Penyedia, Anda bisa berkunjung ke landing page atau website resmi kami Procurite.com sekarang juga.
Tunggu apalagi, yuk, segera bergabung bersama kami!