Proses Tender Pengadaan Barang
Oleh: Gilang D. / 4 Mar 2021
Berdasarkan pasal 73 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai proses tender pengadaan barang pemerintah dengan ketentuan teknis operasionalnya yang diatur oleh Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang LPSE.
Menyatakan bahwa LPSE berguna untuk menyelenggarakan proses tender pengadaan barang secara elektronik dan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketahui informasinya berikut!
Dalam pengadaan barang secara elektronik, terdapat ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering.
Bahkan, LKPP sudah menyediakan berbagai macam fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang menjadi salah satu sistem informasi elektronik dan berhubungan dengan wp-signup.php.
Terdapat jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai macam penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).
Pemenang tender yang akan ditunjuk merupakan pemenang auction yang resmi.
Pada tahap ini, akan muncul agreement untuk pelaksanaan proyek, yang terdiri dari berbagai macam hal.
Biasanya ada pernyataan yang berhubungan dengan harga normal, garansi, dan persyaratan sejenisnya.
Untuk memperoleh harga yang terbaik dalam suatu tender, tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Terdapat asumsi yang mengatakan, bahwa Anda harus bersaing dengan perusahaan peserta tender lainnya dengan harga termurah namun berkualitas.
Peserta harus menentukan harga yang termurah dan berkualitas tetapi tetap mempunyai margin keuntungan.
Cara pertama, Anda harus bisa mempelajari harga pasar, lalu mencari beberapa penyedia barang dan jasa yang bisa memberikan harga di bawah standar dengan kualitas terbaik, lalu perkuatlah komitmen Anda dengan relasi tersebut.
Untuk proses pengadaan barang PBJP dibagi langsung menjadi dua kelompok, yakni : pemilihan penyedia dan swakelola.
Swakelola sendiri termasuk salah satu cara untuk memperoleh barang atau jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/lembaga/perangkat daerah, Kementerian/lembaga perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.
Sedangkan, pemilihan penyedia ialah cara untuk mendapatkan barang atau jasa yang disediakan oleh para pelaku usaha.
Untuk hal ini memang K/L/PD harus memilih penyedia untuk memperoleh barang atau jasa yang diinginkan.
Proses tender pengadaan ini harus melalui proses yang dibawah ini, yaitu :
Peserta pemilihan ini harus memasukkan kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan, baik itu untuk dirinya sendiri atau bersama-sama.
Berikut ini peserta bisa mengajukan sanggahan secara tertulis jika menemukan, dibawah ini :
Cara Menerapkan wp-Signup.Php Di LPSE
Melalui LPSE, semua proyek pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, baru bisa dikerjakan.
Untuk itu segera terapkan wp-signup.php di LPSE terdekat di kota Anda, apabila perusahaan Anda belum memiliki akun LPSE.
Akun LPSE bisa digunakan di semua LPSE lembaga di seluruh Indonesia, dengan melakukan aktivasi wp-signup.php.
Contohnya, Anda ingin ikut tender LPSE di Jawa Tengah (mungkin karena Perusahaan Anda punya cabang di sana).
Maka Anda bisa melakukan aktivasi wp-signup.php di LPSE DKI Jakarta.
Kemudian, Anda bisa langsung masuk ke LPSE Provinsi Jawa Tengah atau mungkin LPSE Kota Semarang dengan menggunakan akun yang di wp-signup.php kan di DKI Jakarta.
Berikut ini beberapa langkah untuk melakukan aktivasi wp-Signup.Php Di LPSE, yaitu :
Selanjutnya, Anda bisa mengaktivasi wp-signup.php secara online. Anda harus mempunyai email terlebih dahulu.
Lalu Anda bisa mengklik tulisan ”wp-signup.php sebagai Penyedia barang/jasa”
KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (salinan), NPWP (asli dan salinan), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/Izin usaha lain sesuai bidang masing-masing (asli dan salinan).
Tambahkan surat keterangan domisili usaha/SITU (asli dan salinan). Lalu ajukan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (asli dan salinan).
Kemudian, Anda dapat mengeprint formulir keikutsertaan dengan mengisi dan ditandatangani di atas materai.
Lalu, Anda bisa melengkapi berkas-berkas yang telah ada dibawa langsung ke kantor unit LPSE di mana anda melakukan aktivasi wp-signup.php, untuk dilakukan verifikasi Perusahaan.
Pada proses aktivasi wp-signup.php, membutuhkan berkas pendukung yang harus diserahkan ke kantor LPSE yaitu: surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/izin usaha sesuai bidang masing-masing (fotokopi), NPWP (fotokopi),KTP direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (fotokopi).
Anda juga harus mengisi formulir aktivasi wp-signup.php dan formulir Keikutsertaan yang sudah diunduh, lalu diprint dan diisi secara lengkap.
Dokumen inilah yang nantinya akan diperiksa langsung oleh Verifikator dan dokumen yang asli akan dikembalikan.
Maka dari itu, Anda harus mempersiapkan perizinan perusahaan Anda melalui Procurite untuk melakukan pemenuhan persyaratan tender.
Demikianlah informasi yang disampaikan mengenai proses tender pengadaan barang. Semoga bisa bermanfaat untuk semuanya.
Untuk informasi terkait proses tender pengadaan barang selanjutnya, bisa langsung mengunjungi website kami agar mendapatkan keuntungan yang banyak dan mengetahui proses pengadaan terbaik.