Syarat Penyedia Barang dan Jasa, Berikut Ulasannya!

syarat-penyedia-barang-dan-jasa-berikut-ulasannya

Dalam mengikuti kegiatan pengadaan, Anda perlu memenuhi syarat penyedia barang dan jasa yang sudah ditetapkan. Suatu pengadaan barang ataupun jasa di instansi pemerintahan memang tidak semudah pengadaan pada institusi swasta.

Jika Anda ingin menjadi salah satu vendor dari sebuah pengadaan barang dan jasa, terdapat beberapa kebijakan yang perlu Anda perhatikan dan terapkan. 

Saat ini pemerintah sudah menetapkannya dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16/ 2018).

Peraturan Pemerintah Mengenai Syarat Penyedia Barang dan Jasa

Dikeluarkannya Perpres No. 16/ 2018 merupakan suatu hal yang menandakan bahwa pengadaan barang dan jasa semakin kompleks nilainya. Keadaan pasar dan lingkungan usaha atau bisnis yang semakin cepat berkembang. Serta untuk menjawab tantangan supaya pengadaan barang dan jasa bisa menjadi instrumen pembangunan.

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hal yang baru diatur pada Perpres No.16/2018 merupakan tentang adanya agen pengadaan, seperti halnya Perorangan, Badan Usaha maupun Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (ULP), yang nantinya akan melakukan tugasnya sebagian maupun seluruh proses pengadaan barang atau jasa yang dipercayakan oleh Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah.

Peraturan baru lainnya, yakni adanya perubahan pada pembatasan pengadaan langsung untuk jasa konsultasi yang akan berubah dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Adapun untuk pengadaan konstruksi, barang serta jasa lainnya akan tetap dinilai hingga Rp 200 juta.

Syarat - syarat Penyedia Barang dan Jasa

Jika Anda seorang penyedia barang dan jasa, perlu kiranya untuk memenuhi syarat penyedia barang dan jasa agar Anda dapat mengikuti kegiatan pengadaan ini. Adapun syarat-syaratnya yakni sebagai berikut ini:

  1. Harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan bisnis atau usaha. Dalam ketentuan tersebut jelas, bahwa penyedia barang dan jasa perlu mengikuti aturan-aturan yang berlaku tentang bentuk usaha dari mulai Surat Izin Usaha serta aturan lainnya.
  2. Mempunyai pengalaman, keahlian serta kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang dan jasa. Hal tersebut nantinya bisa dibuktikan pada penilaian kualifikasi perusahaan Anda.
  3. Tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, tidak dalam keadaan pailit, maupun direksi yang bertindak atas nama perusahaan tidak dalam keadaan sedang menjalani sanksi pidana.
  4. Memiliki kapasitas menandatangani kontrak secara hukum, atau yang lebih jelasnya yakni penandatanganan kontrak harus seseorang yang namanya sudah tercantum dalam akte pendirian perusahaan maupun orang yang diberi kuasa penuh untuk nantinya dapat bertindak atas nama perusahaan tersebut, contohnya melalui RUPS.
  5. Telah memenuhi kewajiban perpajakan di tahun terakhir sebagai wajib pajak. Hal ini dapat dibuktikan dengan mencantumkan bukti tanda terima penyampaian SPT PPh pada tahun terakhir. Jangan lupa untuk menyertakan juga photo copy SSP PPh Pasal 29.
  6. Dalam rentang waktu empat tahun terakhir, Anda pernah memperoleh pekerjaan dalam menyediakan barang dan jasa, baik itu untuk lingkungan pemerintahan ataupun lingkup swasta termasuk dalam pengalaman subkontrak. Kecuali untuk penyedia barang dan jasa yang baru berdiri kurang dari tiga tahun lamanya.
  7. Perusahaan yang Anda masukkan tidak termasuk dalam daftar hitam, yakni sebuah daftar yang dikeluarkan oleh suatu institusi pemerintahan yang isinya merupakan daftar perusahaan yang sedang “bermasalah” dalam proses pelelangan pada satu tempat, yang mengakibatkan tidak diperbolehkannya untuk mengikuti pelelangan di seluruh instansi pemerintah lainnya.
  8. Mempunyai alamat tetap yang jelas dan bisa dijangkau dengan pos. Disini, alamat tersebut tentu merupakan alamat perusahaan yang bersangkutan, bukan alamat perusahaan yang hanya sekedar untuk diakui saja.

Adapun persyaratan lain, khusus untuk tenaga ahli yang ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultasi, diantaranya:

  1. Mempunyai NPWP serta bukti penyelesaian kewajiban pajak.
  2. Yang mengajukan merupakan seorang lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta, yang sudah terakreditasi maupun yang sudah lulus ujian negara atau perguruan tinggi dari luar negeri yang ijazahnya sudah disahkan oleh Depdiknas.
  3. Sudah memiliki pengalaman dibidangnya.

Selain persyaratan tersebut, pegawai BI, pegawai negeri, pegawai BUMN/BHMN/ BUMD dilarang untuk menjadi penyedia barang dan jasa, kecuali yang bersangkutan akan mengambil cuti diluar tanggungan negara tersebut.

Sebagai penilaian tentang persyaratan penyedia barang dan jasa, nantinya akan melalui berbagai proses penilaian proses kualifikasi, baik itu secara prakualifikasi maupun pasca kualifikasi. 

Adapun syarat-syarat administrasi  yang harus dipenuhi untuk penyedia barang dan jasa perorangan, diantaranya:

  1. Mempunyai identitas kewarganegaraan Indonesia, seperti halnya KTP/ Kartu Tanda Penduduk, Paspor, ataupun Surat Keterangan Domisili Tinggal
  2. Mempunyai NPWP/ Nomor Pokok Wajib Pajak dan sudah memenuhi kewajiban perpajakan di tahun terakhir.
  3. Menandatangani Pakta Integritas
  4. menyerahkan surat pernyataan yang sudah ditandatangani, yang isinya:
  • Tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam
  • Keikutsertaan perusahaan Anda tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak-pihak yang terkait
  • Sedang tidak dalam pengawasan pengadilan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana serta tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.

Sementara itu, bagi teknis penyedia jasa lainnya, berikut adalah syarat kualifikasi yang perlu diperhatikan, diantaranya:

  1. Mempunyai pengalaman dalam:
  • Penyediaan jasa untuk divisi yang sama, kurang lebih satu pekerjaan dalam rentang waktu satu tahun terakhir baik untuk lingkup pemerintah atau lingkup swasta, termasuk dengan pengalaman subkontrak.
  • Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam grup atau kelompok yang sama, paling kurang dalam satu pekerjaan pada rentang waktu tiga tahun terakhir baik untuk lingkungan pemerintah atau swasta, termasuk dengan pengalaman subkontrak.
  • Nilai pekerjaan yang sejenis, tertinggi dalam rentang waktu sepuluh tahun terakhir untuk usaha non kecil, paling tidak sama dengan lima puluh persen/ 50% pada nilai total HPS atau PAgu Anggaran.
  1. Mampu menyediakan SDM/Sumber Daya Manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan, termasuk pada layanan purna jual (jika memang diperlukan).

Itulah beberapa persyaratan untuk Anda yang berniat mendirikan penyedia barang dan jasa.  Jika Anda membutuhkan bantuan perusahaan procurement, Anda bisa mempercayakannya kepada jasa penyedia yang sudah berpengalaman dibidangnya, seperti di Procurite.

Procurite, Solusi untuk Proses Pengadaan yang Benar

Procurite merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan atau procurement yang dinilai penting untuk kesejahteraan dalam sebuah perusahaan.

Bagi Anda yang tertarik bekerja sama dengan kami, banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan, yakni: 

  1. Semua bentuk kegiatan akan terekam dengan baik dan terstruktur jadi Anda tidak perlu mengkhawatirkan adanya tindakan yang tidak diinginkan.
  2. Seluruh bentuk kegiatan akan terus dilaporkan, serta Procurite akan lebih transparan kepada semua klien.
  3. Dengan bantuan sistem RFQ di perusahaan kami, semua rekaman data sangat aman,  jadi sangat menjamin tidak akan ada kebocoran di dalamnya.
  4. Mempercayakan Procurite, tentu Anda akan lebih hemat daripada harus mengatur semuanya sendiri.
  5. Anda tidak perlu ribet, karena segala bentuk kebutuhan hanya perlu dilakukan secara online. Dengan begitu tentu akan lebih terkendali dan Anda akan lebih hemat waktu.

Kami menjamin, kerjasama ini akan membuahkan dampak yang cukup baik antara kedua belah pihak. Pengadaan yang tidak teratur serta tidak sesuai dengan skala prioritas juga akan menyebabkan masalah baru yang nantinya menjadi kurang sesuai. 

Itulah syarat penyedia barang dan jasa yang penting untuk Anda ketahui. Menarik bukan? Tunggu apalagi, segera hubungi Procuriter sekarang juga, jangan sampai terlewatkan ya!

logo procurite

Tebet Timur Dalam Raya No 43 Jakarta, Indonesia

procurite phone icon+(62-21) 8357385

procurite phone icon085811417123